Berkali-kali Curi Motor, Residivis Ditangkap di Pademangan

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 00:33 WIB
Polsek Pademangan rilis kasus curanmor. (Foto : MNC Portal/Yohannes)
Share :

Dari perbuatannya tersebut, AV dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Happy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya