Modifikasi 78.671 Kartu Provider untuk Kejahatan, Pelaku Ditangkap

Nandha Aprilia, Jurnalis
Kamis 31 Maret 2022 03:33 WIB
Polisi menangkap pria yang memodifikasi puluhan ribu SIM card. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A melakukan aksi ini. Tak hanya itu, Komarudin menerangkan, dari aksi ini pelaku dapat meraup untung ratusan juta rupiah.

"Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet)," kata Komarudin.

Tersangka disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya