Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke orangtuanya dan selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polres Jakarta Barat.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hingga saat ini, korban masih dalam penanganan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Ayah Tiri Kepergok Istri saat Cabuli Anaknya di Dalam Kamar
(Fakhrizal Fakhri )