Hanya saja, pengemudi mobil tersebut tidak menghentikan kendaraan yang ia bawa. Selanjutnya tim gabungan Polda DIY, Polresta dan tim Regul mengejar mobil yang dibawa secara ugal-ugalan.
"Pelaku berhasil dihentikan ketika hendak masuk ke Kampung Semaki, Umbulharjo,"papar dia.
Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, polisi langsung memeriksanya. Di dalam mobil ternyata ada empat orang diantaranya DR dan SK serta dua teman perempuannya VI dan IA.
Dalam pemeriksaan yang polisi lakukan ternyata keempat orang tersebut dalam keadaan mabuk. Kemudian di dalam mobil juga ditemukan celurit panjangnya 75 centimeter.
"Kami langsung meringkus DR untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.
Warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu akan dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selanjutnya barang bukti celurit dan juga mobil yang digunakan kini berada di Mapolsek Umbulharjo.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku mengaku ia sengaja membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga.
Sementara DR mengungkapkan alasan membawa saja membeli sajam tersebut. ia baru saja bertemu dengan penjual sajam karena mengambilnya dengan sistem COD, harganya Rp 450 ribu.
"Katanya baru saja COD. Rencana mau saya bawa pulang," terang dia.
(Awaludin)