Polri Blokir 50 Rekening Terkait Kasus Trading Viral Blast

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 14:48 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan berdasarkan hasil kerjasama dengan pihak PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.

"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan, dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz Hari Ini

Gatot memaparkan, sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya