Cemburu Istri Telponan dengan Mantan, Suami Cekik dan Rendam Kepala Korban

Hasan Hidayat, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 16:09 WIB
Polisi menunjukkan korban KDRT. (Foto: Hasan Hidayat)
Share :

Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku.

"Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya