Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku.
"Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)