7 Negara yang Terlibat Sengketa Laut China Selatan, Salah Satunya Indonesia

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 03 April 2022 03:06 WIB
Laut China Selatan (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Laut China Selatan merupakan kawasan perairan yang masih menjadi bagian dari Samudera Pasifik, membentang dari Selat Karimata, Selat Malaka, dan Selat Taiwan. Memiliki luas sebesar 3,5 juta km persegi, secara geografis Laut China Selatan adalah zona strategis sebagai jalur pelayaran, perdagangan, hingga kaya akan sumber daya alam.

Terdapat kandungan minyak bumi dan gas alam yang didistribusikan ke seluruh penjuru dunia. Laut China Selatan juga berperan penting sebagai penyumbang 10% dari stok perikanan dunia yang menopang kehidupan ratusan juta manusia. Karena begitu banyak potensi dan kekayaan yang dimilikinya inilah, Laut China Selatan menghadirkan sengketa dari beberapa negara, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Sengketa Laut China Selatan, Filipina Beli Rudal Jelajah Beri Sinyal Serangan Balik Terhadap China

Sengketa Laut China Selatan telah dimulai sejak tahun 1970-an. Bermula dari China dan Taiwan yang memutuskan klaim 90% wilayah Laut China Selatan (LCS). Sementara, negara-negara di sekitar Laut China Selatan juga memiliki hak atas wilayah perairan tersebut. Dilansir dari South China Morning Post, Vietnam, Filiphina, Taiwan, Malaysia, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya memiliki klaim teritorial yang berbeda, saling tumpang-tindih, berdasarkan catatan sejarah dan geografis. Perbedaan klaim inilah yang kemudian menciptakan sengketa tidak berkesudahan. Berikut adalah negara-negara yang terlibat atas sengketa Laut China Selatan.

Baca juga: Jadi Rebutan, AS Cari Jet Tempur F-35 yang Jatuh di Laut China Selatan Sebelum Ditemukan Beijing

1. China

China mendeklarasikan klaim atas 90 persen dari wilayah Laut China Selatan melalui nine-dash line atau sembilan garis putus-putus yang membentang sejauh 2.000 km dari daratan, hingga mencapai perairan di dekat Indonesia dan Malaysia. Presiden China Xi Jinping bahkan membangun fasilitas militer, pulau buatan, dan mengomandoi kapal-kapal perang berlayar di perairan LCS. Upaya ini jelas memicu protes dari banyak negara tetangga yang merasa wilayahnya “dicuri” China. Namun, klaim China ini kemudian dibantah oleh PBB karena hak mengenai klaim perairan Laut China Selatan diatur dalam hukum internasional yakni United Nations Convention for the Law of Sea (UNCLOS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya