5. Filipina
Dilansir dari jurnal “Klaim Filipina atas Kepulauan Kalayaan (Spartly)” oleh Ledyashinta Mayasari dkk, klaim Filipina atas wilayah Spartly diambil berdasarkan catatan sejarah pelaut asal Filipina, Tomas Cloma, yang sedang mengobservasi Laut China Selatan. Cloma menemukan kepulauan tak berpenghuni, lalu mendeklarasikan pulau itu mengatasnamakan dirinya dan memberi nama Kalayaan (tanah kebebasan). Tomas Cloma memberikan Pulau Kalayaan pada pemerintah Filipina pada September 1956. Demi menjaga wilayah teritorinya, pada 1986 Filipina mengirimkan pasukannya untuk menjaga 3 wilayah di daerah Kalayaan. Filipina juga melakukan eksplorasi minyak, membangun landasan terbang di Pulau Thitu, dan secara resmi tergabung dengan Provinsi Palawan, sebelum terjadinya sengketa antarnegara ASEAN atas Pulau Kalayaan tersebut.
6. Taiwan
Taiwan juga mengeklaim gugusan pulau di Laut China Selatan dan yurisdiksi atas perairan yang berbatasan dengan LCS, seperti Spartlys (Nansha), Paracel (Xisha), Pratas (Dongsha), dan Macclesfield Bank (Zhongsha). Salah satu gugusan pulau di Pulau Spartlys, Pulau Taiping, saat ini menjadi rebutan dari klaim beberapa negara, seperti China, Filipina, dan Vietnam.
7. Indonesia
Indonesia bukan salah satu negara yang mengeklaim Laut China Selatan, tapi mempertahankan teritori Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Kepulauan Natuna yang ada di tepi LCS. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun menyatakan bahwa hak ZEE Indonesia di LCS diatur dalam Hukum Internasional 1982 dan didukung putusan Mahkamah Internasional tahun 2016. Indonesia menolak klaim sepihak China yang mengatakan bahwa Laut Natuna Utara termasuk wilayah China dan meminta penghentian bor minyak dan gas alam. Indonesia kini telah mengerahkan kapal-kapal dan jet tempur untuk berpatroli di pulau-pulau perairan Laut Natuna.
(Susi Susanti)