7 Negara yang Terlibat Sengketa Laut China Selatan, Salah Satunya Indonesia

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Minggu 03 April 2022 03:06 WIB
Laut China Selatan (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Laut China Selatan merupakan kawasan perairan yang masih menjadi bagian dari Samudera Pasifik, membentang dari Selat Karimata, Selat Malaka, dan Selat Taiwan. Memiliki luas sebesar 3,5 juta km persegi, secara geografis Laut China Selatan adalah zona strategis sebagai jalur pelayaran, perdagangan, hingga kaya akan sumber daya alam.

Terdapat kandungan minyak bumi dan gas alam yang didistribusikan ke seluruh penjuru dunia. Laut China Selatan juga berperan penting sebagai penyumbang 10% dari stok perikanan dunia yang menopang kehidupan ratusan juta manusia. Karena begitu banyak potensi dan kekayaan yang dimilikinya inilah, Laut China Selatan menghadirkan sengketa dari beberapa negara, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Sengketa Laut China Selatan, Filipina Beli Rudal Jelajah Beri Sinyal Serangan Balik Terhadap China

Sengketa Laut China Selatan telah dimulai sejak tahun 1970-an. Bermula dari China dan Taiwan yang memutuskan klaim 90% wilayah Laut China Selatan (LCS). Sementara, negara-negara di sekitar Laut China Selatan juga memiliki hak atas wilayah perairan tersebut. Dilansir dari South China Morning Post, Vietnam, Filiphina, Taiwan, Malaysia, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya memiliki klaim teritorial yang berbeda, saling tumpang-tindih, berdasarkan catatan sejarah dan geografis. Perbedaan klaim inilah yang kemudian menciptakan sengketa tidak berkesudahan. Berikut adalah negara-negara yang terlibat atas sengketa Laut China Selatan.

Baca juga: Jadi Rebutan, AS Cari Jet Tempur F-35 yang Jatuh di Laut China Selatan Sebelum Ditemukan Beijing

1. China

China mendeklarasikan klaim atas 90 persen dari wilayah Laut China Selatan melalui nine-dash line atau sembilan garis putus-putus yang membentang sejauh 2.000 km dari daratan, hingga mencapai perairan di dekat Indonesia dan Malaysia. Presiden China Xi Jinping bahkan membangun fasilitas militer, pulau buatan, dan mengomandoi kapal-kapal perang berlayar di perairan LCS. Upaya ini jelas memicu protes dari banyak negara tetangga yang merasa wilayahnya “dicuri” China. Namun, klaim China ini kemudian dibantah oleh PBB karena hak mengenai klaim perairan Laut China Selatan diatur dalam hukum internasional yakni United Nations Convention for the Law of Sea (UNCLOS).

2. Malaysia

Malaysia menyatakan klaim atas sebagian Laut China Selatan di utara Kalimantan. Terdapat 12 lautan di Kepulauan Spartly, mencakup Amboyna Cay dan Barque Canada Reef milik Vietnam, serta Commodore Reef dan Rizal Reef yang diklaim Filipina. Pada awal Juni 2021, Malaysia melaporkan mengenai penerobosan wilayah yang dilakukan China pada perairan Malaysia di LCS.

3. Brunei Darussalam

Brunei menyatakan klaim haknya atas Laut China Selatan tidak lama setelah merdeka dari Inggris pada 1984. Mereka mengeklaim struktur-struktur laut, seperti Bombay Castle, Louisa Reef, Owen Shoal, dan Rifleman Bank yang ada di Zona Ekonomi Ekslusif Brunei, tapi hanya resmi mengatasnamakan Louisa Reef. Brunei menjadi negara penggugat LCS yang tidak menempatkan militernya di kawasan perairan tersebut.

4. Vietnam

Vietnam mengajukan klaim di Laut China Selatan atas Kepulauan Paracel dan Spratly sejak abad ke-17, sekaligus membuktikannya lewat dokumen sejarah. Negara itu menguasai 25 struktur batu karang. Vietnam pernah melayangkan protes terkait kapal nelayan yang masuk di teluk Kepulauan Ly Son di Quang Ngai, Vietnam pada 10 April 2012 dan penangkapan 21 nelayan Vietnam pada 3 Maret 2012 ketika berada di perairan dekat Kepulauan Paracel.

5. Filipina

Dilansir dari jurnal “Klaim Filipina atas Kepulauan Kalayaan (Spartly)” oleh Ledyashinta Mayasari dkk, klaim Filipina atas wilayah Spartly diambil berdasarkan catatan sejarah pelaut asal Filipina, Tomas Cloma, yang sedang mengobservasi Laut China Selatan. Cloma menemukan kepulauan tak berpenghuni, lalu mendeklarasikan pulau itu mengatasnamakan dirinya dan memberi nama Kalayaan (tanah kebebasan). Tomas Cloma memberikan Pulau Kalayaan pada pemerintah Filipina pada September 1956. Demi menjaga wilayah teritorinya, pada 1986 Filipina mengirimkan pasukannya untuk menjaga 3 wilayah di daerah Kalayaan. Filipina juga melakukan eksplorasi minyak, membangun landasan terbang di Pulau Thitu, dan secara resmi tergabung dengan Provinsi Palawan, sebelum terjadinya sengketa antarnegara ASEAN atas Pulau Kalayaan tersebut.

6. Taiwan

Taiwan juga mengeklaim gugusan pulau di Laut China Selatan dan yurisdiksi atas perairan yang berbatasan dengan LCS, seperti Spartlys (Nansha), Paracel (Xisha), Pratas (Dongsha), dan Macclesfield Bank (Zhongsha). Salah satu gugusan pulau di Pulau Spartlys, Pulau Taiping, saat ini menjadi rebutan dari klaim beberapa negara, seperti China, Filipina, dan Vietnam.

7. Indonesia

Indonesia bukan salah satu negara yang mengeklaim Laut China Selatan, tapi mempertahankan teritori Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Kepulauan Natuna yang ada di tepi LCS. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun menyatakan bahwa hak ZEE Indonesia di LCS diatur dalam Hukum Internasional 1982 dan didukung putusan Mahkamah Internasional tahun 2016. Indonesia menolak klaim sepihak China yang mengatakan bahwa Laut Natuna Utara termasuk wilayah China dan meminta penghentian bor minyak dan gas alam. Indonesia kini telah mengerahkan kapal-kapal dan jet tempur untuk berpatroli di pulau-pulau perairan Laut Natuna.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya