Hadi mengatakan, barang bukti 154 ekor belangkas itu, akan dikirimkan ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan, karena satwa laut dilindungi itu memiliki khasiat untuk pengobatan kesehatan HIV/AIDS.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka yang menjual satwa dilindungi itu terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut.
(Angkasa Yudhistira)