DPR-Pemerintah Sepakat Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Kiswondari, Jurnalis
Senin 04 April 2022 10:23 WIB
DPR-Pemerintah sepakat tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi di RUU TPKS. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menanggapi soal tidak adanya ketentuan pemerkosaan dan aborsi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Baleg DPR, Willy Aditya menjelaskan, tidak dicantumkannya pemerkosaan dan aborsi dalam RUU TPKS karena pemerkosaan telah ada di KUHP. Sementara aturan mengenai aborsi juga sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kan tidak boleh dua norma hukum itu bertabrakan. Jadi, kita menggunakan undang-undang yang sudah existing. Kebetulan kita kan yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang Kesehatan,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).

Willy menjelaskan, Panja RUU TPKS terus melakukan pembahasan secara marathon. Pada Sabtu (2/4) kemarin, Panja membahas sekitar 30 Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, sehingga diharapkan seluruh proses pembahasan akan selesai pada 5 April 2022 mendatang. Pembahasan Panja hari ini adalah mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, victim trust fund serta mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan.

“Ada penambahan materi tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, itu termasuk. Ya sehingga apa yang menjadi catatan selama ini dari banyak pihak itu kita akomodir,” terangnya.

Wakil Ketua Baleg DPR ini menjelaskan, rapat Panja juga kembali membahas mengenai dana bantuan korban kekerasan seksual atau yang dikenal dengan victim trust fund. Victim trust fund ini ditambahkan untuk dikelola sebagai bentuk dana restitusi atau dana kompensasi. Kemudian yang sedang berjalan juga ada pembahasan mengenai pencegahan, koordinasi dan pemantauan.

Adapun pembahasan mengenai rehabilitasi untuk korban dan pelaku kekerasan seksual, menurut politikus Partai NasDem ini, hal itu akan dibajas pada akhir pembahasan Panja.

“Untuk korban kekerasan seksual bahkan juga untuk pelaku juga direhabilitasi pada ruang yang akan kita selesaikan nanti di akhir Panja, yaitu membahas tentang rehabilitasi. Karena pelaku juga pada dasarnya beberapa pelaku itu adalah korban kekerasan seksual juga pada masa sebelumnya. Itu yang menjadi catatan,” tandas legislator dapil Jawa Timur XI itu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya