Kendati demikian, Titi berharap DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil terutama terkait dengan restitusi yang mestinya betul-betul bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.
“Selain itu, janji untuk mensinkronisasi dengan pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal agar tidak justru melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” jelasnya.
Ada delapan jenis kekerasan seksual yang disepakati Panitia kerja (Panja) RUU TPKS. Hal tersebut termasuk dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS. Pasal 4 Ayat 1 yakni,
"Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik"
(Angkasa Yudhistira)