JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bakal menyita uang senilai Rp1,9 miliar yang diberikan Indra Kenz kepada Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.
"Barang bukti yang ada keterkaitan pasti disita sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturan kapolri (Perkap)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Di sisi lain, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan, uang tersebut sampai saat ini masih belum disita. Namun, ke depannya uang itu akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Uang tersebut sementara belum disita dan akan kita sita," ujar Chandra dikonfirmasi terpisah.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.