PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 18 April, Bagaimana Status Jabodetabek?

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 07:13 WIB
Penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga tanggal 18 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.

Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga:  Jam Operasional Mal, Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Safrizal mengungkapkan bahwa jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah. Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4. Secara akumulatif mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 yang mencakup besaran 93%.

Berikut daerah pada level 1 PPKM :

Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya