Namun, setelah ditunggu-tunggu anak korban tidak kunjung lolos menjadi prajurit TNI. "Uangnya sudah diberikan sekitar Rp439 juta, tapi anak korban tidak lulus jadi prajurit TNI," tutur Yumika.
Kesal dengan ulah tipu menipu SH dan NH, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku dibekuk di kediamannya. "Pasutri tersebut sudah kita amankan di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tanpa berkutik," tukas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)