JAMBI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi harus gigit jari. Pasalnya, uang ratusan juta rupiah miliknya harus raib oleh aksi pasangan suami istri (pasutri) SH (55) dan istrinya, NH (55).
Kedua pelaku nekat melakukan penipuan kepada korban dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban berinisial YE (57) mencapai Rp439 juta. Akibatnya, pasutri tersebut, diamankan tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura pada Minggu, 3 April 2022 kemarin.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan bahwa perkara ini bermula pada tanggal 11 Juni tahun 2021 lalu.
"Korban dan 2 pelaku ini bertemu di rumah pelaku, saat itu pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi TNI dengan persyaratan memberikan sejumlah uang," ungkapnya, Senin (4/4/2022).