Jaksa Heran Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Divonis Mati

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 13:38 WIB
Herry Wirawan (foto: dok MNC Portal)
Share :

BACA JUGA:Selain Vonis Mati, Harta Miliaran Herry Wirawan Dirampas untuk Korban Pemerkosaan 

Belajar dari kasus tersebut, ia pun berpesan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, terutama anak perempuan. "Sebab kejahatan bisa terjadi kapan saja, oleh siapa saja," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari, merasa bersyukur atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan. "Putusan pengadilan sudah adil karena perbuatannya memang sangat keji," kata Diah.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh PT Bandung Senin (4/4/2022) siang. Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding JPU, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya