JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum, Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Diketahui, Munarman dituntut perihal kasus terorisme.
Salah satu pengacara Munarman, Azis Yanuar mengatakan, tim pengacara terdakwa sudah siap menerima apapun keputusan hakim. Namun, ia tetap berharap kliennya dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman yang diberikan.
"Harapan (Munarman) bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Azis saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:Sidang Vonis Munarman Digelar Hari Ini
Azis menambahkan, sejak awal kasus ini bergulir selalu mengedepankan optimis realistis. Sehingga jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan bisa diterima dengan sabar.
"Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," ucap Azis.
BACA JUGA:Bacakan Pleidoi, Munarman: Dakwaan Gerakkan Orang Lakukan Terorisme Tak Terbukti
"Karena perjuangan milik kami, kemenangan milik Allah dan kezaliman milik mereka," tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan 8 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa menyebut Munarman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Salah satunya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada ISIS melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
(Awaludin)