KPK Periksa Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz di Lapas Tangerang, Soal Apa?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 12:00 WIB
Irgan Chairul Mahfiz/ MNC Portal
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kamis (7/4/2022).

Penyidik akan memeriksa Irgan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

 (Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara)

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Tangerang atas nama saksi Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Anggota DPR-RI periode 2014 sampai 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Irgan Chairul Mahfiz. Irgan Chairul sendiri merupakan narapidana kasus korupsi yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Diduga, penyidik ingin menggali pengetahuan Irgan soal perkara korupsi DAK tahun 2018.

Selain Irgan, penyidik juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Anzar ZR Wattimena, sebagai saksi hari ini. Anzar diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Anzar ZR Wattimena, Kepala Bappeda Kabupaten Seram Bagian Timur," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya