JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta, Kamis (6/7/2022).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA:Polda Metro Akui Pelanggar ETLE Tol Masih Banyak yang Lolos dari Sanksi Tilang
Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng dan IIMS PRJ Kemayoran
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
BACA JUGA:Jangan Dilanggar, Mobil di Tol dengan Kecepatan Lebih dari 100 KM/Jam akan Kena Tilang
(Arief Setyadi )