Antre Solar Berjam-jam, Sopir Truk Ini Malah Nyambi Jualan Ganja

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 13:15 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

BENGKULU - Warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial RDA (21), ditangkap Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu. Pria yang bekerja sebagai sopir truk batu bara itu diduga mengkonsumsi dan menjual Narkotika jenis ganja.

Di mana pria 21 tahun ini ditangkap ketika bertransaksi narkoba di tepi jalan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Pria yang Tertipu Beli Paket Ganja Isinya Daun Seledri Ternyata ODGJ 

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tas terduga pelaku ditemukan 7 paket ganja, berikut satu botol plastik yang juga berisi narkotika jenis ganja.

"Saat dilakukan penggeledahan, dalam tas ditemukan ganja siap edar berikut satu botol yang juga berisi ganja," kata Nuswanto, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:Kocak! Tukang Ojek Lapor Polisi Gegara Ketipu Beli Paket Ganja Isinya Seledri 

Paket ganja ini, kata Nuswanto, dibeli terduga pelaku dari salah satu pengedar narkotika berinisial AD yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya