JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sikap tersangka Brian Edgar Nababan saat menjalani penyidikan terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara menyebut, Brian Edgar Nababan tidak pernah mengakui segala bentuk dugaan tindak pidana terkait Binomo. Di antaranya adanya penyerahan uang Rp120 juta kepada Indra Kenz.
"Karena orang itu tak mungkin ngomong atau ngaku. Tak akan. Begitu sudah kita sodorin angka baru dia ngaku. Dari uang pun awalnya dia tidak menggaku, kita sodorin data baru, oh iya Pak," kata Chandra kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik juga sedang mendalami berapa jumlah affiliator yang direkrut Brian Edgar Nababan. Hal itu mengingat sejauh ini yang bersangkutan hanya mengaku merekrut Fakarich dan Indra Kenz.
"Pengakuannya BN sih cuma dua ya, Fakar sama IK. Cuma kan kita terus dalami. Data ataupun digital forensik kita terus dalami," ujar Chandra.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Aplikasi Binomo masuk ke Indonesia 'diotaki' oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Brian Edgar pernah bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo.
(Erha Aprili Ramadhoni)