Panca menyebutkan, kedelapan tersangka ini memiliki peran berbeda. Mulai dari petugas kerangkeng hingga anak dari TRP yang patut diduga terlibat dalam penghilangan nyawa penghuni kerangkeng manusia tersebut.
Dengan penahanan ini, kata Panca, polisi dituntut bekerja sesuai dengan tepat waktu. Meskipun begitu, ia menyadari masih ada hal-hal yang belum bisa ditemukan atau diselesaikan sesuai dengan informasi dari LPSK dan Komnas HAM.
"Kita tadi sudah sampaikan, bahwa kita akan selesaikan perkara utamanya. Kami juga tetap menerima masukan dari masyarakat. Kalau masih ada informasi yang belum, silakan disampaikan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)