PT AMJ Bantah Tuduhan sebagai Mafia Minyak Goreng

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 16:09 WIB
Direktur PT AMJ, Djondy Putra (foto: dok MNC Portal)
Share :

Namun demikian, PT NLI mengirimkan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (“PEB”) melalui email dan melakukan perubahan atas deskripsi pengiriman yang semula Vegetables Oil, menjadi Vegetables.

Menyikapi perubahan yang dilakukan oleh PT NLI tersebut, PT AMJ telah dua kali menanyakan via email mengenai alasan PT NLI mengubah deskripsi PEB dari Vegetables Oil menjadi Vegetables. Pertanyaan PT AMJ tersebut disampaikan melalui email pada tanggal 14 Agustus 2021.

Namun demikian, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh PT NLI dan karena itu pengiriman dilakukan dengan menggunakan deskripsi Vegetables untuk pengiriman Batch 41 dan Batch 42.

"Sejak itu, hingga pengiriman terakhir dilakukan, deskripsi yang digunakan oleh PT NLI terhadap ekspor barang PT AMJ yang berisikan minyak goreng adalah Vegetables, padahal PT AMI sudah menanyakan alasan PT NLI ketika mengubah deskripsinya menjadi deskripsi Vegetables," kata dia.

Selanjutnya, tuduhan keempat yakni PT AMJ tidak memiliki kuota dan izin ekspor minyak goreng. Menurut Fredrik, regulasi ekspor yang berlaku saat PT AMJ didirikan dan saat pertama kali PT AMJ melakukan ekspor adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (“Permendag 13/2012”) beserta peraturan-peraturan turunannya.

Namun, baik di dalam Permendag 13/2012 dan peraturan-peraturan turunannya, tidak terdapat pengaturan tentang kuota atau izin khusus untuk melakukan ekspor minyak goreng.

Dalam perkembangannya Permendag 13/2012 beserta peraturannya telah dinyatakan dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021 (“Permendag 19/2021”).

"Pada saat penahanan kontainer ini terjadi, belum ada perubahan terhadap Permendag 19/2021. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh PT AMJ," ungkapnya.

Tuduhan terakhir, terkait PT AMJ yang membeli minyak goreng dengan harga subsidi. Menurut Fredrik, tuduhan ini terkesan dibuat-buat. Sebab faktanya, PT AMJ tidak pernah membeli minyak goreng dengan harga subsidi ke supplier mana pun.

"Selama melakukan ekspor minyak goreng, PT AMJ selalu membeli minyak goreng dengan harga normal ke suppier," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya