JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan pada jam layanan operasional menjadi pukul 05.00–22.00 WIB. Sebelumnya, beroperasi pukul 05.00 – 21.30 WIB.
Untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01 – 24.00 WIB. Penyesuaian tersebut efektif berlaku mulai, Senin 11 April 2022 pekan depan.
BACA JUGA:Anies Tunjuk Sudirman Said Jadi Komisaris Utama Transjakarta
Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Angelina Betris menyampaikan, penyesuaian layanan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
"Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan,” ujar Betris dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).