3 Terduga Pelaku Aborsi Ditangkap, Oknum ASN RSUD Terlibat

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 14:30 WIB
Polisi tangkap terduga pelaku aborsi (Foto : MPI)
Share :

Ketiga terduga pelaku, kata Doni, dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000

"Terduga pelaku aborsi satu orang oknum pegawai BUMN, yang merupakan pacar korban, DE oknum ASN di RSUD Kepahiang dan RY. Mereka telah diamankan di Mapolres Kepahiang," kata Doni, Jumat (8/4/2022).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya