4 Fakta Dosen UI Ade Armando, Besaran Gaji hingga Diangkat Jadi PNS

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 12 April 2022 11:39 WIB
Ade Armando/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Ade Armando babak belur dikeroyok massa sat menghadiri demo 11 April di Gedung DPR/MPR . Aktivis media sosial ini bahkan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Selatan.

Polri menyatakan akan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dan meminta semua pelaku yang identitasnya sudah diiketahui agar menyerahkan diri.

Okezone mengulas 4 fakta Ade Armando sebagai dosen Universitas Indonesia (UI) dilansir beragam sumber, Selasa (12/4/2022).

 (Baca juga: Fotonya Viral karena Keroyok Ade Armando, Tri Budi Purwanto Geram dan Lapor Polisi)

1. Dosen tetap UI

Ade Armando menjadi dosen tetap pegawai negeri sipil FISIP UI sejak Maret 1990. Dia merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). 

2. Besaran Gaji

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Seperti dilansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulannya. Sementara itu gaji dosen golongan IV berkisar antara Rp3.044.300 dan Rp5.901.200.

3. Tanggapan UI pengeroyakan Ade Armando

Universitas Indonesia (UI) angkat bicara mengenai insiden pengeroyokan yang menimpa salah satu dosen FISIP UI, Ade Armando oleh sekelompok orang dalam aksi demo 11 April di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya