Terkait motifnya sendiri, diakui Yudha bahwa NF tak kuasa menahan hawa nafsunya sehingga terjadilah hal demikian.
"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul,” paparnya.
Dari kejadian ini, dia menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pria Ini Dihakimi Massa
(Fakhrizal Fakhri )