SERANG - Oknum guru ngaji NF (48) tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak muridnya yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut lantaran pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban pada 1 April 2022 lalu.
Dijelaskan Yudha kecurigaan orangtua korban muncul ketika melihat gerak-gerik pelaku. Lalu akhirnya, kedua orangtua korban memutuskan untuk melihat closed circuit television (CCTV) rumah.
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
"Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” ungkapnya.
Baca juga: Dijanjikan Nilai Tinggi, Oknum Guru Honorer Cabuli Murid SD dan SMP
Yudha menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan pelaku.
Pelaku mengaku sudah kali kelima tindakan keji itu dilakukan.
Baca juga: Tega! Dua Remaja Cabuli Gadis 17 Tahun hingga Hamil
“Jadi menurut pengakuan korban, pelaku sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," tandasnya.