JAKARTA - Perselingkuhan bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa pun. Kasus mengenai perselingkuhan ini sering menghebohkan dunia maya, entah itu yang terjadi di kalangan artis maupun di lembaga pemerintahan. Akhir-akhir ini, kasus perselingkuhan di lembaga pemerintahan kerap terjadi di antara sesama sesama rekan kerja. Berikut daftarnya.
1. Perselingkuhan Sesama Pegawai KPK
Dewan Pengurus KPK memberikan sanksi kepada SK dan DLS setelah diketahui terbukti berselingkuh. SK merupakan staf perempuan KPK, sementara DLS seorang Jaksa Penuntut Umum KPK. Kejadian perselingkuhan ini dilaporkan oleh AHS, suami sah SK.
SK dan DLS kemudian terbukti bersalah dengan tindakan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas Pasal 4 Ayat (1) huruf N Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021. Setelah dinyatakan bersalah, keduanya dihukum dengan sanksi sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Putusan hukuman itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 lalu.
2. Perselingkuhan ASN dengan Aparat Keamanan
Kejadian perselingkuhan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Setelah ketahuan berselingkuh, ASN perempuan berinisial Y langsung dijatuhi sanksi. Selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan. Pria selingkuhannya tersebut juga diselidiki, namun tak lama kemudian meninggal dunia.
Atas tindakan yang dilakukan Y, Catur Widiyatno selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kudus mengirimkan surat ke Kemendagri, Januari 2022 lalu. Surat tersebut berisi sanksi untuk Y. Sanksi kemudian diberikan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri, yaitu selama satu tahun Y tak memperoleh tunjangan penghasilan pegawai.
3. Perselingkuhan Dua ASN Pemkot Gunungsitoli
Perselingkuhan ini terjadi di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara. Kedua ASN yang diduga berselingkuh itu tertangkap oleh warga saat sedang berada di sebuah kamar hotel. Berdasarkan informasi, pasangan ASN itu merupakan pegawai Pemkot Gunungsitoli, Nias. AKBP Wawan Iriawan mengaku tak tahu ada kasus tersebut dan mengatakan, pada Jumat (31/12/21), akan melakukan pengecekan. Selain menggerebek, warga juga sempat merekam kejadian tersebut. Menurut keterangan dari perekam video, ASN wanita itu diduga kerap berganti pasangan.
4. Perselingkuhan antar-ASN di Solo
Pada April 2021, seorang guru perempuan ASN di salah satu sekolah di Solo mendapatkan pencopotan jabatan lantaran ketahuan selingkuh. Guru ASN tersebut berselingkuh dengan seorang ASN di luar lingkungan Pemkot Solo. Sebelum ketahuan berselingkuh, istri sah dari ASN itu sempat melaporkan pada BKPP Solo. Hal ini mengingat setiap ASN terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Guru tersebut lantas diberikan hukuman disiplin tingkat berat, yaitu dibebaskan sebagai guru dan hanya menjadi staf atau jabatan fungsional umum.
(Khafid Mardiyansyah)