PPATK Bongkar Modus Aliran Uang Investasi Ilegal: Disamarkan ke Aset Kripto hingga Pakai Rekening Orang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 15:50 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal. Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus aliran uang investasi ilegal disamarkan dalam bentuk aset kripto hingga disimpan di rekening orang lain.

"Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

PPATK berjanji akan menelusuri aliran uang investasi ilegal tersebut hingga tuntas. Ivan menjelaskan sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong," ungkapnya.

Baca juga: Rugi Rp10 Miliar, Korban Arisan Bodong Melapor ke Polda Sulsel

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya