Tok! Cabuli Mahasiswi, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 14:14 WIB
Dosen Unsri divonis 6 tahun penjara terkait pelecehan seksual (Foto: Dede Febriansyah)
Share :

"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ucapnya.

BACA JUGALecehkan Mahasiswi, Dosen Cabul Unsri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (22).

Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi, dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu 25 September 2021.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu 1 Desember 2021, penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya