Selain itu, ia menyebutkan, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)