Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 16 April 2022 13:24 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)
Share :

Selain itu, ia menyebutkan, kebijakan pada Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini juga tentunya diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya