Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK Tanpa Proses Kocok Ulang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 April 2022 14:15 WIB
Hakim MK, Saldi Isra (foto: dok Okezone)
Share :

Perubahan itu di antaranya, terkait kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK; syarat dan jabatan hakim konstitusi. Kemudian, penghapusan masa jabatan hakim konstitusi; hingga pengurangan susunan majelis kehormatan.

Terkait syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.

Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Poin lain yang juga diubah adalah mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Pada pasal 22 UU sebelumnya, menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun pada UU baru, ketentuan dalam pasal 22 itu dihapus

Dalam ketentuan yang baru mengatur, masa jabatan hakim MK berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia 70 tahun, dihapus, atau sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya