SE Mendagri: Pemda Bayarkan THR 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran dan Gaji ke-13 Juli

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 18 April 2022 17:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
Share :

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata SE tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya