Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Buntut Kasus Penodaan Agama

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 14:56 WIB
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ferdinand terbukti telah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Oleh karenanya, majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. Mantan Politikus Partai Demokrat tersebut bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya.

 Baca juga: Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Putusan Kasus Penodaan Agama Hari Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.

Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya