Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 Kilogram Sabu di Batam

Gusti Yennosa, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 17:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Pelaku Edi diperintahkan untuk menjemput langsung narkoba tersebut ke Malaysia dengan upah Rp10 juta per kilogramnya.

Sementara untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam badan kapal. Kapolres menyebut pola kerja sindikat ini dinilai cukup rapi karena pelaku yang datang ke Malaysia langsung ditugaskan membawa speedboad yang sudah berisi sabu.

Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun.

Baca juga: Sepekan, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 35 Kasus Narkoba

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya