Ke-12 tersangka itu adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sementara enam orang di antaranya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan, total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)