Menurut Biher, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP berdasarkan dugaan sementara dari motif yang disampaikan.
"Jadi adik pelaku ini minjam motor sama handphone. Dipesankan (oleh korban) jangan lama-lama. Eh malah pulang subuh. Iya ini masalah sepele sebenarnya," tutur Biher.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada saat waktu sahur tadi pagi sekira pukul 03.30 WIB, Rabu (20/4/2022). Pembunuhan antar saudara sekandung tersebut terjadi di jalan Batu Kinyang l RT 07/04 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur.
(Erha Aprili Ramadhoni)