JAKARTA - Polisi menyebutkan, pihak keluarga bos ponsel PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino mengajukan penangguhan penahanan. Polisi bakal mempertimbangkannya hal tersebut.
"Jadi, sebagaimana kewenangan yang dimiliki penyidik dalam KUHAP, penyidik memiliki pertimbangan unsur subjektif maupun objektif perihal penangguhan penahanan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, penangguhan itu mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya di kemudian hari, serta menghilangkan barang bukti.
"Kalau penyidik tidak melihat ini, tentunya bisa dipertimbangkan penangguhan penahanannya. Begitu pun sebaliknya," tuturnya.
Dia menambahkan, soal penangguhan penahanan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino itu sejatinya menjadi kewenangan penyidik untuk mempertimbangkannya.
Penyidik nanti bakal menilai apakah syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP itu terpenuhi atau tidak manakala ada pengajuan penangguhan penahanan pada keduanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)