Korban dan ibunya tersebut, lanjut Parlan, tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Bahkan, korban sering main dengannya ketika ibunya sedang bekerja di sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Cicurug.
Kemungkinan aksi bejat tersebut dilakukannya pada waktu keadaan rumah kosong. Sehingga pelaku leluasa berbuat semaunya kepada korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, L terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena sudah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Dan saat ini, pelaku sudah kita tahan di Mapolsek Cicurug," ujar Parlan.
BACA JUGA:Duh! 63 Persen Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan
(Arief Setyadi )