JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto ditunut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli yakni Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Tuntutan yang dibacakan oleh Oditur berpatokan dengan arahan dari Panglima TNI Jendera TNI Andika Perkasa.
“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup) itu akan menjadi patokan bagi kami,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (21/4/2022).
BACA JUGA:Selain Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dituntut Dipecat dari TNI AD
BACA JUGA:Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman,” sambungnya.
Namun, Wirdel memastikan tuntutan yang dilayangkan pihaknya juga tetap mengacu pada fakta-fakta yang didapat dari persidangan. Hal ini termasuk tidak dijatuhkannya hukuman pidana mati yang dimungkinkan dalam Pasal 340 yang dituntut terhadap terdakwa Priyanto.
“Barangkali salah satunya terdakwa ada penyesalan seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu,” tuturnya.