Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pernah menyatakan telah mengerahkan Oditur Militer untuk melakukan penuntutan seumur hidup terhadap tiga oknum TNI AD yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Andika menginginkan tiga oknum tersebut dihukum dengan ancaman maksimal.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
"Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
(Widi Agustian)