JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto ditunut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli yakni Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Tuntutan yang dibacakan oleh Oditur berpatokan dengan arahan dari Panglima TNI Jendera TNI Andika Perkasa.
“Pada waktu Panglima mengeluarkan statement itu (penjara seumur hidup) itu akan menjadi patokan bagi kami,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi, Kamis (21/4/2022).
BACA JUGA:Selain Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dituntut Dipecat dari TNI AD
BACA JUGA:Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman,” sambungnya.
Namun, Wirdel memastikan tuntutan yang dilayangkan pihaknya juga tetap mengacu pada fakta-fakta yang didapat dari persidangan. Hal ini termasuk tidak dijatuhkannya hukuman pidana mati yang dimungkinkan dalam Pasal 340 yang dituntut terhadap terdakwa Priyanto.
“Barangkali salah satunya terdakwa ada penyesalan seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pernah menyatakan telah mengerahkan Oditur Militer untuk melakukan penuntutan seumur hidup terhadap tiga oknum TNI AD yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Andika menginginkan tiga oknum tersebut dihukum dengan ancaman maksimal.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
"Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
(Widi Agustian)