Polda Lampung Tangkap Mafia Tanah Raup Miliaran Rupiah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 21:04 WIB
Polda Lampung saat jumpa pers kasus mafia tanah (foto: dok Polda Lampung)
Share :

Ketiga tersangka, dilaporkan oleh enam kepala desa atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

"Namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung," ujar Dodon.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan. "Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya