JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil-genap saat arus mudik Lebaran tahun 2022, tidak akan diputarbalik.
"Tidak ada yang diputar balik," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
BACA JUGA:Amankan Mudik 2022, 3.578 Personel Gabungan Disiagakan di Sumsel
Eddy menekankan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mudik, untuk menaati aturan yang dibuat lintas sektoral demi kepentingan dan kelancaran bersama.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melanggar, mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan untuk kepentingan bersama," ujar Eddy.
BACA JUGA:Jalur Jabar Siap Dilintasi Pemudik, 30 Ribu Aparat Gabungan Disiagakan di 30 Titik
Diketahui, lintas sektoral terkait telah menyiapkan sejumlah kebijakan lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.