Ratusan Ganja Ditanam di Pot, Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 22 April 2022 15:48 WIB
Polres Jaksel rilis pengungkapan penanaman ganja di apartemen. (Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan, polisi bakal mendalami kasus 240 pohon ganja yang ditanam di pot yang ditaruh di sebuah kamar apartemen kawasan Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jakarta Selatan. Salah satunya dengan memeriksa pemilik atau pengelola apartemen.

"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan, bisa jadi akan kita kembangkan ke arah ke sana, bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, polisi bakal mendalami apakah pengelola atau pemilik apartemen tersebut tahu kalau kamar yang disewa pelaku itu ditanami pohon ganja atau tidak. Hanya saja, polisi tak menyebutkan nama apartemen tersebut.

Selain mendalami itu, kata dia, polisi mencari tahu orang yang menjual bibit ganja pada kedua pelaku tersebut. Pelaku membeli pada akhir 2019 seharga Ro200 ribu untuk satu paket. Di samping itu, polisi tengah mendalami berapa banyak modal yang digunakan pelaku guna menanam dan membudidayakan 240 pohon ganja itu.

"Sejauh ini untuk penanaman, perawatan, dan penjualan dilakukan murni oleh kedua tersangka. AA yang belajar dari Youtube dan menjual, dia beritahukan ke MM cara menanam dan merawat," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya