5 Bulan Ditahan, WN Denmark Perusak Tempat Ibadah Hindu Dideportasi dari Bali

Mohamad Chusna, Jurnalis
Sabtu 23 April 2022 08:51 WIB
WNA asal Denmark yang merusak tempat ibadah umat Hindu dideportasi dari Bali. (MNC Portal)
Share :

Paulsen diamankan Satpol PP Gianyar karena mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam, Februari 2022.

Jamaruli menambahkan, Christensen dan Paulsen diusulkan masuk dalam daftar tangkal ke Indonesia. "Keputusan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya