Rumah 2 Tersangka Fahrenheit yang Diduga Kabur ke Luar Negeri Digeledah Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 23 April 2022 15:07 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menggeledah rumah yang disewa dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yakni, HA dan FM.

HA dan FN sendiri dua orang tersangka yang telah diajukan namanya masuk ke dalam Red Notice. Pasalnya, mereka berdua bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD.

"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

BACA JUGA:Polda Metro Limpahkan Kasus Fahrenheit ke Bareskrim, Total Ada 10 Tersangka 

Gatot memaparkan, dalam operasi penindakan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut.

Dari operasi penggeledahan di rumah HA, polisi menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen. "Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen , perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar Gatot.

Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya