Namun, problemnya kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis, mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.
Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.
(Fahmi Firdaus )